Sing Beling Sing Nganten ? Antara Bangga dan Tercela

 


Om Swastyastu semeton Pesona Taksu Bali, kali ini kita akan membahas tentang "Sing Beling Sing Nganten ?" Sebelum itu jangan lupa untuk mengunjungi Instagram kami juga ya @pesona_taksubali.

FENOMENA beling malu (hamil sebelum menikah) kini terkesan lumrah. Ungkapan sing beling sing juang (tidak hamil, tidak dinikahi) pun jadi lazim. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pemaknaan di masyarakat. Intinya, masyarakat Bali makin ‘mewajarkan’ adanya gadis hamil sebelum nikah.

Pada era 1980-an ke bawah, kasus hamil sebelum menikah di Bali dianggap sebuah aib yang menimpa keluarga perempuan. Di mata masyarakat ‘kasus’ ini dianggap sebuah wujud pelecehan martabat keluarga perempuan oleh pihak lain. Anggapan lain yakni gadis beling malu jadi korban pelecehan moral oleh laki-laki. Apalagi laki-laki itu dari keluarga berbeda klan dengan pihak perempuan.

Menurut Dekan Fakultas Brahma Widya IHDN Denpasar, I Made Girinatha tidak sepantasnya perempuan dijadikan sebagai eksperimen 'sing beling sing nganten' (tidak hamil tidak menikah). 

"Saya harap jangan sampai melakukan eksperimen kepada wanita, kalau sudah hamil baru menikah kalau tidak bagaimana? Nanti siapa yang akan nampedang (melanjutkan)," kata Girinatha dalam membuka seminar terkait Fenomena Seks Pra-nikah di IHDN Denpasar.

Namun belakangan ini, asumsi masyarakat tentang ‘kasus’ beling malu, makin terbalik. Beling malu malah jadi kebanggaan pihak keluarga pawarangan (orangtua kedua mempelai). Calon mempelai perempuan juga membawa hamilannya dengan biasa-biasa saja. Tak ada cemooh, apalagi pelecehan martabat, seperti era dulu. Beling malu juga dianggap keberuntungan. Karena orangtua pawarangan bisa memastikan, dan kebanyakan, lebih suka segera punya cucu. Mereka tak ingin mempelai perempuan mandul.

Teknologi semakin canggih, akses semakin mudah dan kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang membuat semua orang bisa berkomentar dan beropini berdasarkan pendapat pribadi meskipun tidak jarang opini tersebut keliru. Kekeliruan inilah yang bisa dikatakan dapat mengarahkan sesuatu yang telah bertahan dan dijaga dari sejak dulu bisa menggeser paradigma di masyarakat.

Melihat fenomena ini, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Putus Suwena Upadesha mengatakan, pandangan masyarakat yang seakan menganggap hamil di luar nikah adalah hal biasa merupakan pandangan yang keliru. Menurutnya, hal tersebut sudah bertentangan dengan tatanan adat dan budaya Bali yang berdasarkan agama Hindu. Dengan alasan apapun, hal tersebut tetap tidak dibenarkan.

Undang-Undang yang ada di Indonesia saat ini hanya melingkupi perlindungan perempuan yang telah berumah tangga dan perempuan yang posisinya ada di dalam suatu rumah tangga baik itu istri dan anak yang sama-sama memiliki hubungan kekeluargaan hal tersebut diatur pada UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Perempuan. Untuk Perempuan yang dibawah umur mereka dilindungi oleh UU No.23 Tahun 2002, jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Jadi bagaimana semeton ? Bermanfaat tidak informasi dari blog ini ? Jika bermanfaat jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya ya terima kasi

Via : nusabali.com/beritafajartimur.com/kaskus.id/pesonataksubali.com

Foto by : anom harya

#pesona_taksubali

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makna Asu Bang Bungkem Dalam Sejarah Upacara Caru Hindu Di Bali

Kewajiban Orang Tua Pada Anaknya Menurut Kepercayaan Agama Hindu Di Bali

Makna Mimpi Atau Primbon (Baik Dan Buruk) Menurut Agama Hindu

Pantangan Dan Persembahan Yang Wajib Diketahui Dibalik Keramatnya Kajeng Kliwon

Proses Watangan Mapendem/Mengubur Mayat Yang Bangkit Kembali Dalam Calonarang

Bagaimanakah Ciri - Ciri Sebenarnya Dari Zaman Kali Yuga Menurut Kitab Suci Hindu ?

Beginilah Cara Mengintip Leak Yang Sedang Rapat/Meeting Di Malam Hari

Benarkah Menginjak Canang/Sesajen Di Bali Bisa Celaka atau Mendapat Kesialan ?

Apakah Lahir "Melik" Sebuah Anugrah Yang Beresiko Kematian ? Simak Selengkapnya

Inilah Sosok Penemu Tari Gopala Yang Merupakan Penggambaran Aktivitas Pengembala