Inilah Tujuan Dan Makna Dari Menjaga Kelestarian Tempat Suci Atau Pura Dalam Hindu
Om Swastyastu semeton Pesona Taksu Bali, kali ini kita akan membahas tentang "Tempat Suci" Sebelum itu jangan lupa untuk mengunjungi Instagram kami juga ya @pesona_taksubali.
Tempat suci/pura merupakan tempat yang wajib disucikan oleh umat Hindu khususnya dan oleh siapapun juga. Kita ingin menumbuhkan rasa saling hormat-menghormati antarsesama umat beragama di dunia ini. Apabila kita ingin memasuki tempat suci harus mengetahui dan memahami syarat-syaratnya.
Syarat-syarat masuk tempat suci.
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Berpakaian yang sopan, bersih dan rapi.
3. Tidak dalam cuntaka/kotor baik cuntaka yang disebabkan oleh diri sendiri maupun cuntaka disebabkan oleh orang lain.
Cuntaka yang disebabkan oleh diri sendiri misalnya sedang dalam keadaan datang bulan bagi kaum wanita, setelah melahirkan, sedang dalam keadaan ke-guguran. Sedangkan cuntaka yang disebabkan oleh orang lain misalnya ada keluarga yang meninggal, atau tetangga dekat, warga desa yang dalam keadaan berduka cita atau meninggal. Persyaratan seperti tersebut wajib kita patuhi dan dilestarikan agar kesucian pura sebagai tempat suci tetap terjaga.
Tempat suci sebagai simbul alam semesta beserta isinya menurut ajaran Agama Hindu dapat difungsikan sebagai stana Ida SangHyang Widhi Wasa beserta prabhawa-Nya dan roh suci leluhur hendaknya dipelihara atau dilestarikan keberadaannya sehingga tetap menjadi suci. (Sudirga,dkk,2011:195). Terdapat beberapa jalan atau cara yang bisa dilaksanakan dalam usaha melestarian tempat suci antara lain
1. Melaksanakan Panca Yadnya secara berkesinambungan. Karena Yadnya sendiri timbul berdasarkan ajaranRna hutang yang tidak pernah habis dibayar selama menjalani kehidupan ini.
2. Melakukan pemeliharaan bangunan suci secara fisik maupun spiritual sesuai dengan petunjuk orang suci.
3. Menjaga kesucian tempat suci, dengan mentaai larangan larangan yang telah ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia.
4. Menjaga keasrian tempat suci, guna menciptakan suasana, bersih, indah,lestari, dan menciptakan kedamaian batin umat.
Fungsi pura selain sebagai tempat sembahyang juga bermanfaat untuk melakukan pendidikan tattwa, susila dan upacara. Pendidikan tattwa dilaku-kan dengan jalan memberikan Dharma Wacana. Pendidikan susila dilakukan dengan jalan pelatihan sikap baik dari segi berbicara dan berbuat yang sopan-santun. Pendidikan upacara yaitu mendidik umat secara langsung dengan jalan kerja sosial mengerjakan sarana-sarana upacara, (Duwijo dan Darta, 2014:94).
Tempat Suci menurut sifat dan fungsinya ada dua yakni sifat khusus dan umum. Tempat suci yang khusus adalah Pura Keluarga. Sedangkan tempat suci yang bersifat umum adalah pura yang dimanfaatkan sebagai tempat per-sembahyangan oleh umat dari berbagai golongan masyarakat baik dari go-longan Brahmana, Ksatria, Wesia, dan Sudra.
Jadi bagaimana semeton ? Bermanfaat tidak informasi dari blog kami ? Jika bermanfaat jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya ya terima kasih.
Via : Pesonataksubali.blogspot.com/mutiarahindu.com/pasraman.com
Foto By : Rangkuman Google


Comments
Post a Comment