Desa Tenganan Pagringsingan Menjadi Contoh Bahwa Budaya Bali Masih Lestari
Om Swastyastu semeton Pesona Taksu Bali, kali ini kita akan membahas tentang "Desa Tenganan" Sebelum itu jangan lupa untuk mengunjungi Instagram kami juga ya @pesona_taksubali
Tenganan adalah sebuah desa tradisional di pulau Bali. Desa ini terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem di sebelah timur pulau Bali. Tenganan bisa dicapai dari tempat pariwisata Candi Dasa dan letak kira-kira 10 kilometer dari sana.
Desa Tenganan merupakan salah satu desa dari tiga desa Bali Aga, selain Trunyan dan Sembiran. Bali Aga adalah desa yang masih mempertahankan pola hidup yang tata masyarakatnya mengacu pada aturan tradisional adat desa yang diwariskan nenek moyang mereka. Bentuk dan besar bangunan serta pekarangan, pengaturan letak bangunan, hingga letak pura dibuat dengan mengikuti aturan adat yang secara turun-temurun dipertahankan.
Mengapa Desa Adat Tenganan Pagringsingan memiliki tanah demikian luas ? Menurut keterangan seorang luanan (Jabatan adat) yang sama artinya dengan penasehat adat Wayan Mangku Widia menjelaskan: "Sejarah Desa Adat Tenganan Pagringsingan menyebutkan bahwa pada abad llseseorang abdi raja Bedaulu diutus oleh raja mengikuti jejak kuda kesayangan raja yang hilang".
Lebih lanjut Wayan Mangku Widia menjelaskan bahwa krama atau warga Desa Adat Tenganan Pagringsingan sangat konsekwen/taat dengan aturan desa dan tradisi yang diwarisinya. Kalau ada yang berani melanggar umpama mengambil istri dari luar desa, kawin keluar desa, atau perbuatan lain yang melanggar aturan maka yang bersangkutan dijatuhi sangsi adat, dilepaskan sebagai warga Desa Tenganan Pagringsingan ditempatkan pada wilayah pemukiman khusus. Mangku Widia juga menjelaskan tentang struktur krama desa di Tenganan Pagringsingan sebagai berikut:
1. Luanan (penasehat desa) terdiri dari lima orang,karena sesuatu hal (Umpamanya meninggal dunia) kemudian dapat diganti oleh yang lain Yang telah disiapkan.
2. Bahan Roras (penyarikan/sekretaris adat) hanya bertugas sebulan. Bulan berikutnya diganti oleh yang lain yang telah ngantre disiapkan.
3. Peneludan (saya/juru arah) hanya bertugas sebulan. Bulan berikutnya diganti oleh yang lain yang telah ngantre disiapkan. Gumi Pulangan (pensiun krama desa) bagi mereka sebagai gumi pulangan bebas ayahan/kewajiban.
5. Teruna (remaja laki-laki) memasuki kedudukan ini dimulai dengan seleksi adat yang sangat ketat.
6. Deha (remaja putri)memasuki kedudukan ini dimulai dengan seleksi adat yang sangat ketat.
Saking taatnya kepada aturan adat desa,kehidupan masyarakat demikian tentram dan damai,serta berkecukupan,hidup dipemukiman desa yang demikian unik ala Tenganan,rumah menyatu memanjang berhadapan dengan bale agung. Aliran Indra (Sekte Indra) demikian kental di desa ini,upacara kematian,mayat dikubur tanpa busana dan bekal karena menurut keyakinan mereka pada saat lahir tidak berbusana pula.
Memperhatikan hal tersebut di atas tidak mengherankan kalau desa Adat Tenganan Pagringsingan pernah mendapat Anugerah Kalpatura Pelestarian Hutan Tahun 1989 dari Pemerintah RI dan Satya Lancana Pembangunan Lingkungan Hidup Tahun 2001.Prestasi desa kuno ini ditambah lagi dimana pada bulan juni 2010 lalu I Wayan Mangku Widia menerima Piagam Penggalian dan Pelestarian Kebudayaan dari Pemerintah RI, yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, SE di Jakarta bersama penerima anugerah yang lain seluruh Indonesia seperti dari Palembang, Papua, Ternate, Boalang Mangundow dan lain-lain. Sudah sepantasnya sesepuh Desa Adat Tenganan Pagringsingan I Wayan Mangku Widia menerima Piagam ini.
Jadi bagaimana semeton ? Bermanfaat tidak informasi dari blog kami ? Jika bermanfaat jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya ya terima kasih.
Via : Pesonataksubali.blogspot.com/phdi.or.id/wikipedia.org
Foto By : Rangkuman Google
Comments
Post a Comment