"Harapan Sugih Ade Lacure Be Pasti" Larangan Berjudi Menurut Ajaran Dharma

 


Om Swastyastu semeton Pesona Taksu Bali, kali ini kita akan membahas tentang "Larangan Berjudi" Sebelum itu jangan lupa untuk mengunjungi Instagram kami juga ya @pesona_taksubali.

Umat se-dharma, dalam kehidupan di dunia ini sering terjadi hal yang seharusnya tidak dilakukan sebaliknya dilakukan yaitu berjudi. Mengapa demikian karena berjudi akan membuat hidup tidak akan tentram. Tuhan Yang Maha Esa/ Sang Hyang Widhi Wasa mengamanatkan supaya umat-Nya jangan melakukan berjudi. Hal ini ditegaskan dalam kitab suci Weda. Berjudi apapun bentuknya tidak dibenarkan oleh agama. Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa menyatakan bahwa merusak keharmonisan hidup masyarakat.

Judi merupakan penyakit masyarakat, apabila perbuatan judi dilakukan dalam jumlah porsi yang kecil, tentu tidak akan membahayakan, akan tetapi apabila dilakukan dalam sekala besar tentu akan merusak baik pribadi yang bersangkutan maupun kelompok bahkan Bangsa sendiri. Oleh karena itu kami akan mengangkat permasalahan dalam hubungan dengan metoh (JUDI) dalam kaitannya dengan tabuh rah. Ada yang menginterpretasikan dikalangan umat bahwa Tabuh Rah sebagai salah satu cara melengkapi Upacara dan ada yang mengatakan identik dengan judi.

Judi sesungguhnya merupakan perbuatan terlarang baik menurut KUHP maupun menurut Ajaran Agama Hindu. Dalam kaitannya dengan hukum pidana didalam KUHP pasal 303 ayat 3 yang dimaksud judi yaitu suatu permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya beruntung pada untungan saja. Dalam Undang Undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian, judi diartikan sebagai suatu kejahatan. Akan tetapi dalam pengertian dalam Bahasa Bali dari kata memtoh yang berasal dari kata toh yang berarti taruhan, sehingga setiap ada taruhan termasuk judi.

Judi sering dikaitkan dengan kesenangan sesaat yang mampu membius mereka yang suka melakukan berjudi sehingga sampai lupa akan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang harus mereka hidupi. Kalau judi sudah merasuk dalam sanubari sering lupa akan anak dan istrinya karena kesenangan sesaat yang mampu menghancurkan biduk rumah tangganya. Berjudi merusak kehidupan keluarga 

Jaya tapyate kitavasya hina
mata putrasya caratah kva svit,
mava bibhyad dhanam icchamanah
anyesam astam upa naktam eti.

Rg Veda X. 34. 10

Artinya
Isteri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaan yang mendalam di dalam kemelaratan dan ibu seorang putra yang berjudi semacam itu tetap dirudung derita. Dia, yang dalam lilitan hutang dan dalam kekurangan uang, memasuki rumah orang-orang lainnya dengan diam-diam di malam hari.

Bahwa dalam kehidupan ini sering terjadi rumah tangga yang tidak harmonis disebakkan oleh karena perjudian. Ini semua karena kesenangan sesaat yang dijumpai dalam kehidupan dimana masyarakat masih belum sepenuhnya sadar akan arti kesenangan sesaat tersebut.

Dengan demikian, akibat dari judi tersebutlah menimbulkan nafsu serakah, loba bahkan akan menimbulkan kemarahan. Akibat marah menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga dan merusak keharmonisan hidup dalam masyarakat. Lebih jauh ditekankan didalam Kitab Suci Reg Veda X.34.13 disebutkan:

Aksair tna divyah krsim it krsasva, Vitte ramasvabahu manyamanah tatmgawh kitavah tatra jada tan me viscate savitayam aryah

Artinya : Wahai para penjudi, jangan bermain judi/bajaklah tanah itu, selalu puas dengan penghasilanmu sendiri, pikirkan bahwa itu cukup. Pertanian menyediakan sapi -sapi betina dan dengan itu istrimu tetap berbahagia. Dewa Sawita, Dewa Alam Senresla, telah menasehatimu untuk berbuat begitu.

Dengan demikian judi memang tidak dibenarkan, akibatnya akan memberikan kesengsaraan bagi umat manusia. Hal ini jelas dikisahkan didalam Mahabrata, dimana Yudistira diajak bermain judi dadu oleh Raja Duryadana, akhirnya dapat kita saksikan, semua artanya bahkan kerajaan sampai dengan istrinya dipertaruhkan-. Akibatnya ia menderita selama belasan tahun, terlunta-lunta hidupnya.

Memang dalam berjudi dapat membuat kita terlena akan kesenangan sesaat yang bisa dinikmati pada saat itu saja, namun tidak terpikirkan dampak yang akan diterima oleh keluarga yang di tinggalkan dalam perjudian tersebut. Terkadang karena telalu asyiknya dalam berjudi lupa akan kewajiban sebagai seorang kepala keluarga, sehingga bisa berhari-hari tidak pulang hanya karena perjudian belum usai bahkan sampai apa saja yang dipunyainya dipertaruhkan dalam perjudian.

Untuk itu perjudian janganlah hemdaknya dilakukan karena akan menyengsarakan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena dalam kitab suci Veda juga melarang segala jenis perjudian agar kehidupan mereka tetap harmonis dan bahagia selalu. Demikian yang harus diperhatikan bahwa perjudian selamanya akan membuat sengsara dan tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan masyarakat sekelilingnya.

Jadi bagaimana semeton ? Bermanfaat tidak informasi dari blog kami ? Jika bermanfaat jangan lupa untuk meninggalkan komentarnya ya terima kasih.

Via : Pesonataksubali.blogspot.com/semangathindu.blogspot.com/phdi.or.id
Foto By : samongbali.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Makna Asu Bang Bungkem Dalam Sejarah Upacara Caru Hindu Di Bali

Kewajiban Orang Tua Pada Anaknya Menurut Kepercayaan Agama Hindu Di Bali

Makna Mimpi Atau Primbon (Baik Dan Buruk) Menurut Agama Hindu

Bagaimanakah Ciri - Ciri Sebenarnya Dari Zaman Kali Yuga Menurut Kitab Suci Hindu ?

Pantangan Dan Persembahan Yang Wajib Diketahui Dibalik Keramatnya Kajeng Kliwon

Proses Watangan Mapendem/Mengubur Mayat Yang Bangkit Kembali Dalam Calonarang

Apakah Lahir "Melik" Sebuah Anugrah Yang Beresiko Kematian ? Simak Selengkapnya

Urutan Persembahyangan Yang Benar Dalam Agama Hindu Beserta Doa/Mantranya

Beginilah Cara Mengintip Leak Yang Sedang Rapat/Meeting Di Malam Hari

Benarkah Menginjak Canang/Sesajen Di Bali Bisa Celaka atau Mendapat Kesialan ?